Bupati Yuni Minta Perawat Bekerja Setulus Hati Melayani Pasien


admin | 19 Maret 2023 | 201

SRAGEN - Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati minta kepada seluruh perawat di Kabupaten Sragen, untuk terus mengabdi kepada masyarakat dengan melayani masyarakat dengan penuh hati.

Pesan itu disampaikan Bupati Yuni saat puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke-49 tingkat Kab. Sragen yang digelar di Alun - Alun Sasono Langen Putro Sragen, Minggu (19/3/2023).

Menurut Bupati Yuni yang juga berlatarbelakang sebagai dokter ini menyebut jika kelembutan hati dan tangan anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menjadi salah satu faktor yang mampu mempercepat kesembuhan pasien.

"Banyak masukan yang masuk lewat ponsel dan aplikasi Lapor Mbak Yuni, khususnya aduan untuk pelayanan perawat senior yang jutek dalam melayani pasien," kata Bupati.

Untuk itu, Bupati meminta perawat agar lebih santun dan ramah dalam pelayanan agar pasien hatinya senang dan cepat sembuh. Menurutnya perawat yang jutek dan suka marah itu bukan zamannya lagi.

Bupati menambahkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) perawat harus ditingkatkan. Latar belakang pendidikan perawat sekarang, wajib harus sarjana. Kalau di Aparatur Sipil Negara (ASN), memang ada kaitannya dengan analisis beban kerja (ABK).

"Di RS swasta tidak masalah, tetapi untuk ASN harus ada penyesuaian. Kami memberi kesempatan luas untuk pendidikan. Kalau sudah sarjana maka bisa tambah ilmu dan wawasan. Prinsipnya ada persoalan di rumah itu jangan dibawa ke tempat kerja," lanjutnya.

Rangkaian HUT PPNI ke-49 dimulai dari senam pagi bersama, pemeriksaan tekanan darah gratis, cek gula darah gratis, dan vaksinasi Covid-19.

Sementara Ketua PPNI Sragen, Ali Ahmadi, mengatakan jumlah perawat di Sragen sebanyak 2.026 orang yang menyebar di 20 kecamatan. Ia menyebut perawat di PPNI ada dua kategori, yakni perawat vokasi dan perawat profesi. Dari 2.026 perawat itu, 30% di antaranya masih vokasi.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26/2019, perawat vokasi dapat izin di faskes dan faskes mandiri harus sudah profesi. Oleh karenanya kami memohon kepada Bupati supaya mempermudah karena terbatasi dengan ABK," pungkasnya.

 

Penulis : Miyos_Diskominfo

Editor : Yuli_Diskominfo

 

 

Berita Terbaru

Top