Kejari Lakukan Pemusnahkan Barang Bukti Sebanyak 41 Kasus
admin | 20 Desember 2023 | 245
SRAGEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana hukum. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Sragen Selasa (19/12/2023).
Bersama perwakilan Forkopimda Sragen, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto M.Kes melakukan pemusnahan barang bukti atas perkara yang telah mempunyai Keputusan tetap (Incracht Van Gewijsde).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Sragen Virginia Hariztavianne mengatakan pemusnahan barang bukti yang akan dilakukan saat ini merupakan kegiatan yang telah dilaksanakan bulan Juli - November 2023 sebanyak 41 perkara.
Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurutnya, Tindak Pidana Umum di Wilayah Kabupaten Sragen secara kuantitas relative tinggi yang berimbas pada banyaknya barang bukti.
“Untuk itu pada hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkoba, psikotropika yang pemusnahannya dengan cara diblender, dengan air atau zak kimia atau dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi”.ucap Kajari.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dihancurkan dengan mesin penghancur, atau dibakar agar tidak bisa digunakan lagi.
“Dengan dilakukan pemusnahan ini diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang, dan barang bukti tersebut tidak di salah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggng jawab sehingga suasana dan situasi diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Sragen menjadi aman tenteram dan kondusif.”pungkasnya.
Adapun 41 berkas perkara yang dimusnahkan seperti :
Penulis : Mira_Diskominfo
Editor : Yuli_Diskominfo