SP4N Lapor! Wujudkan Sistem Pengaduan Dengan Respon Cepat


admin | 03 September 2024 | 94

SRAGEN - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik pemerintahan Inspektorat Daerah Kabupaten Sragen Mengadakan Sosialisasi Pelayanan Publik SP4N Lapor (Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Sragen, Selasa (3/09/2024).

SP4N Lapor merupakan sistem pengaduan yang dibentuk pemerintahan Indonesia sebagai wujud komitmen dalam mendukung prinsip pemerintahan terbuka serta meningkatkan pelayanan publik terkondisi dengan baik di Unit Pelayanan Daerah (UPD). Penyediaan layanan publik yang berkualitas tergantung pada kapasitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat unit layanan untuk penanganan pengaduan dari masyarakat.

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang didirikan oleh KPK adalah unit pelayanan yang dikendalikan oleh kementrian lembaga pemerintahan di setiap daerah.dalam hal ini diharapkan ada laporan mengenai gratifikasi, karena gratifikasi merupakan bagian dari pemberian hadiah, penerima hadiah sama saja menjadi tindak pidana korupsi.

“Setiap anggota daerah wajib mempunyai kanal pengaduan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.”terang Yudi Tamtomo narasumber dari Dinas Kominfo Kabupaten Sragen.

Dia menyampaikan Kabupaten Sragen menjadi Kabupaten dengan quick response (respon yang cepat) 1x24 jam dalam kanal pengaduan SP4N Lapor. Dinas Kominfo Sragen menjadi penghubung dari pelayanan SP4N Lapor di badan pemerintahan. Setiap Pejabat Pengelola Aduan di setiap OPD, Kepala Dinas, dan Sekretaris Dinas mengirimkan laporan terkait aduan yang sudah dikirimkan.

Ia menambahkan aduan masyarakat berguna bagi organisasi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan evaluasi  terhadap standar pelayanan publik di instansinya. Untuk itu pengaduan pelayanan publik harus segera ditanggapai dengan cepat serta langkah nyata dan tindak lanjut yang jelas.

“Pejabat penghubung SP4N Lapor jika sudah mendapatkan informasi dari Dinas Kominfo mengenai aduan harus cepat direspon. Dan mengatur bagaimana cara mengelola SP4N Lapor agar terupdate aduan secara berkala.”pungkasnya.

                                                                        

 Penulis  : Hanifa

 Editor    : Rofi Indriana_Diskominfo

 

 

 

Berita Terbaru

Top