Penulisan Jurnalistik Lewat Investigasi dan Data Bisa Menjadi Pemberitaan Yang Menarik
admin | 11 Juli 2024 | 346
SRAGEN – Untuk mendorong narasi-narasi positif pemberantasan korupsi di Indonesia KPK RI bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah menggelar Workshop pelatihan jurnalistik yang bertajuk Penulisan Jurnalistik Lewat Investigasi dan Data yang dilaksanakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Rabu (10/7/2024).
Workshop yang digelar ini merupakan bagian promosi dan publikasi dari rangkaian kompetisi Konten Kreatif dan Jurnalistik dengan tagline “Suarakan Aksimu”. KPK RI mengajak para individu khususnya jurnalis media lokal, Diskominfo, komunitas kreatif dan mahasiswa untuk berani ikut dalam kompetisi penulisan artikel pemberitaan dan video iklan layanan masyarakat (ILM) terkait isu antikorupsi.
Selama ini masyarakat hanya mengetahui narasi-narasi pemberitaan KPK mengenai penangkapan dan penindakan. Namun dengan menggelar workshop yang melibatkan jurnalis-jurnalis di Jawa Tengah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih concern kepada pemberitaan pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
Jika pesan-pesan pencegahan korupsi ini di kemas dengan sangat baik tentu saja masyarakat akan tertarik dan berminat kemudian mengakses informasi yang disampaikan.
Workshop menghadirkan tiga narasumber yang berpengalaman diantaranya Ari Fikri Kepala Pemberitaan Biro Humas KPK RI menyampaikan Modus Korupsi, Aria Wiratma dari Kata Data (Jurnalistik Data) dan Krisna dari Project Multatuli (Jurnalistik Investigatif).
Ari Fikri menjelaskan KPK terus melakukan usaha-usaha dengan menurunkan angka kasus-kasus korupsi salah satunya dengan melakukan pendekatan jurnalistik.
Tindakan koruptif yang tidak sesuai aturan menurutnya dapat dikenakan ancaman yang tertuang didalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan unsur-unsur pidana baik itu penjara, denda, uang pengganti, dan rampasan aset.
Yang dikategorikan tindak pidana korupsi yaitu kerugian keuangan negara dimana pejabat negara mencuri uang negara dengan kekuasaan dan kewenangannya.
Selain itu gartifikasi dan suap menyuap juga termasuk kedalam tindak pidana korupsi. Gratifikasi adalah memberikan sesuatu pada penyelenggara negara tetapi saat itu tidak ada kepentingan langsung dari si pemberi. Sedangkan suap menyuap adalah kegiatan memberikan uang kepada penyelenggara negara maupun PPK karena ada kepentingan misalnya untuk dimenangkan kedalam suatu tender.
“Suap menyuap dapat ditindak pidana. Namun pemberi gratifikasi tidak dapat dipidana. Penerima gratifikasi bisa dipidana jika tidak lapor KPK dalam 30 hari kerja.”jelasnya.
Narasumber selanjutnya, Aria Wiratma dari Kata data menerangkan jika kita melihat di media sosial ada infografis maupun grafik hal itu sudah menunjukkan visualisasi data. Sehingga bagaimana memanfaatkan data sebagai sebuah cara memaparkan persoalan, situasi dan data.
Pembaca tidak hanya disajikan dengan teks saja namun dengan menyajikan visual grafik dan infografis bisa lebih mengena pesan yang disampaikan kepada masyarakat.
“Data dapat menjadi sumber berita atau alat untuk menceritakan peristiwa. Bahkan keduanya. Intinya data itu ingin menyampaikan sesuatu yang rumit tetapi dengan cara yang sederhana. Sekarang itu media sosial lebih mengena pakai TikTok. Bagaiamana kita beradaptasi untuk menyampaikan pesan sampai viral.”jelasnya.
Sedangkan Narasumber Krisna dari Project Multatuli mengatakan Jurnalisme Investigasi adalah cara jurnalisme untuk melakukan penyelidikan terhadap satu kasus yang mengungkap fakta yang tersembunyi.
Laporan Investigasi bergerak lebih jauh untuk mengungkap kasus kejahatan terkait pejabat negara atau korporasi. Investigasi cenderung membutuhkan waktu lebih lama, entah mencari data dan menggali informasi lebih banyak hingga tuntas sampai keakarnya.
“Tahapan melakukan invesigasi syarat utamanya menentukan tema liputan investigasi yakni terkait kepentingan publik. Lakukan riset untuk mengumpukan informasi dan data bisa dengan wawancara. Kemudian mencari sumber data misalnya dari Opentender.net.”urainya.
Penulis : Mira_Diskominfo
Editor : Yuli_Diskominfo