Image Not Available

Berkah Ramadhan, Bupati Sigit Hapus Denda PBB


admin | 10 Maret 2025 | 26

SRAGEN – Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Mondokan pada Senin siang (10/3/2025) tak menyurutkan semangat Warga Desa Gemantar dan Trombol untuk mengikuti kegiatan Safari Ramadhan. Di tengah suara rintik hujan, Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, mengumumkan kabar gembira bagi masyarakat Sragen.

"Jika ada masyarakat yang menunggak PBB, dendanya akan dihapuskan khusus di Bulan Ramadhan." ucapnya.

Bupati Sigit mengimbau masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang memiliki tunggakan. Ia juga meminta warga yang hadir di Masjid Nurul Iman dan Masjid Baitul Muslim, untuk mengabarkan informasi berikut kepada kerabat dan tetangga terdekat.

"Pembebasan denda PBB berlaku mulai hari ini sampai 10 April 2025." lanjutnya.

Dirinya menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sragen sedang dalam proses merumuskan kebijakan Pembebasan PBB bagi keluarga miskin, guru berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, dan pahlawan.

“Surat Keputusan Bupati mengenai kategori khusus yang PBB-nya digratiskan segera kami keluarkan.” tegasnya.

Terkait dengan kategori “guru berpenghasilan rendah”, Bupati Sigit menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan bagi para pengajar yang memiliki peranan penting dalam tercapainya tujuan bernegara. Tertuang dalam UUD 1945, salah satu tujuan NKRI adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

“Mengapa guru termasuk, padahal guru sudah memiliki gaji? Karena guru berperan penting dalam mewujudkan cita-cita negara.” jelasnya.

Dalam kesempatan yang dihadiri Wakil Bupati Sragen, Suroto, tersebut disalurkan sembako sebanyak 430 paket untuk Warga Gemantar dan 350 paket untuk Warga Trombol, bantuan RTLH bagi 2 orang dari masing-masing desa, serta Al-Qur’an kepada takmir masjid.

 

Penulis : Rindah_Diskominfo

Editor  : Yuli_Diskominfo

Berita Terbaru

Top