Dukung Perlindungan Anak, Pemkab Sragen Akan Sediakan Shelter Khusus Anak
admin | 04 Juli 2023 | 881
SRAGEN – Persoalan anak dan remaja menjadi fenomena permasalahan yang sangat serius. Isu-isu yang muncul terkait anak seperti perkawinan anak usia muda dan kekerasan terhadap anak menjadi topik penting bagi pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah sama-sama berupaya untuk melakukan pencegahan masalah tersebut.
Beberapa faktor utama meningkatnya angka pernikahan usia muda disebabkan rendahnya tingkat ekonomi dan pergaulan bebas diikuti hamil diluar nikah.
Tingginya perkawinan pada usia muda akan menimbulkan banyak permasalahan terutama kehamilan diusia remaja beresiko stunting, angka kematian ibu dan bayi, angka perceraian yang tinggi dan persoalan lainnya.
Dihubungi terpisah Senin (3/7/2023) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sragen dr. Agus Sudarmanto M.Kes mengatakan upaya kolaboratif telah dilakukan pemerintah untuk mencegah perkawinan anak salah satunya dengan mengkampanyekan Jo Kawin Bocah.
Program tersebut merupakan program dari Provinsi Jawa Tengah yang bersinergi dengan semua stakeholder terkait seperti Dinas Kesehatan, Kementrian Agama, Dinas Pendidikan dan lembaga masyarkat serta melibatkan Forum Anak.
Pada tahun 2022 Ia menjelaskan permohonan dispensasi perkawinan terdapat 300an pemohon dan 146 diantaranya adalah perkawinan dibawah usia 18 tahun. Oleh karena itu ditambahkannya yang diperlukan sekarang adalah kampanye pendewasaan usia pernikahan dimana kesiapan usia menikah perempuan adalah 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.
“Selama ini yang kami lakukan adalah edukasi dan pendampingan. Untuk menekan pernikahan anak usia muda pemerintah mengacu pada UU perkawinan No.16 tahun 2019 bahwa perkawinan yang belum mencapai usia 19 tahun mendapat putusan dispensasi dari Pengadilan Agama. Salah satu syarat untuk mendapatkan dispensasi harus ada rekomendasi dari Dinas yang menangani perlindungan anak dan rekomendasi diberikan apabila memenuhi beberapa persyaratan.“katanya.
Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku prihatin dengan pernikahan dini yang sepertinya lumrah terjadi dikalangan remaja. Bukan hanya karena faktor ekonomi namun hal itu menurutnya terjadi lantaran karena kurangnya pemahaman agama para remaja.
Bupati Yuni menyampaikan dengan kondisi pernikahan dini tentunya berpengaruh pada penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) yang saat ini sedang berjalan.
Perkawinan anak, kekerasan terhadap anak, dan adanya perundungan terhadap anak menjadi salah satu indikator penilaian KLA.
Beberapa catatan penting KLA yang harus menjadi perhatian bersama yaitu setiap kabupaten/kota agar membentuk UPTD PPA dengan membangun shelter (rumah tinggal) sementara dan aman bagi korban kekerasan anak.
“Catatan dari survey KLA adalah kita diharapkan memiliki shelter penanganan secara khusus bagi anak-anak korban kekerasan seksual. Sekarang ada shelter tetapi tidak terkhususkan untuk anak. Diharapkan penanganannya komprehensif serta adanya pendampingan secara terpadu dari keagamaan, kesehatan, psikologi dan ahli jiwa. Kita akan cari konsepnya termasuk shelter narkoba.”jelasnya.
Dikatakannya, saat ini Pemkab Sragen memiliki partner dalam merehabilitasi korban narkoba yaitu Yayasan Lentera Bangsa Indonesia (YLBI) di Tanon yang telah terhubung dengan Badan Nasional Narkotika BNN) Surakarta. Kedepan yayasan tersebut akan disupport pendanaannya melalui APBD.
“Karena Sragen belum memilliki pusat rehabilitasi sendiri maka Sragen diminta membuat shelter untuk narkoba ditingkat kabupaten. Jika harus rehabilitasi kita masih ke Lido Bogor. Karena disini kita belum mampu.”ujarnya.
Penulis : Mira_Diskominfo
Editor : Yuli_Diskominfo