Komitmen Pemkab Sragen Dukung Integrasi Kearsipan Nasional melalui Aplikasi Srikandi


admin | 21 Oktober 2024 | 29

SRAGEN – Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan (DISARPUS) Kabupaten Sragen meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinas Terintegrasi (SRIKANDI) di Aula Sukowati, Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen pada Senin (21/10/2024).

Launching Aplikasi Srikandi sekaligus Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dihadiri oleh 110 peserta yang terdiri dari admin dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Sragen.

Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Sragen, Dr. Hargiyanto, M.Kes, mewakili Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, meresmikan Aplikasi Srikandi dengan menyerahkan panah kepada Srikandi Sragen untuk kemudian anak panahnya ditembakkan ke arah layar monitor.

Dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Edaran melalui TTE tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Srikandi di Lingkungan Pemkab Sragen, dilanjutkan pengiriman surat melalui Aplikasi Srikandi ke seluruh OPD Kabupaten Sragen.

“Harapan kami seluruh OPD di Kabupaten Sragen bisa menerapkan Aplikasi Srikandi mulai hari ini.” ucapnya.

Dikatakannya, beberapa OPD di lingkungan Pemkab Sragen telah menjadi pilot project penerapan Aplikasi Srikandi sejak awal tahun 2024 lalu. Ia berharap dengan adanya transformasi digital dalam kearsipan yang terintegrasi secara nasional ini, indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Sragen dapat meningkat dari tahun 2023 yaitu 4.26.

“Melalui Aplikasi Srikandi, semua arsip akan tersimpan secara digital. Sehingga kita tidak akan kesulitan mencari dokumen karena sudah tersedia di satu tempat.” ujarnya.

Rangkaian acara disambung dengan penandatanganan lembar Komitmen GNSTA tiap OPD dan Sekda secara simbolis yang diwakili oleh Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi S.STP., M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Dwiyanto, S.STP., M.Si, Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Drs. Adi Siswanto, dan Camat Sragen Heru Susanto, S.STP., M.Si.

Sementara itu Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (DISARPUS) Kabupaten Sragen, Drs. I Yusep Wahyudi, M.Si, menyampaikan bahwa kini proses surat-menyurat mulai dari staff dilanjutkan pimpinan OPD hingga persetujuan dari Bupati Sragen akan terdokumentasi di Aplikasi Srikandi.

“Kini pengarsipan tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawan Disarpus Kabupaten Sragen tapi kerjasama dari seluruh OPD.” katanya.

Ia menyerukan pentingnya arsip bagi seluruh OPD sebagai memori kolektif, agar generasi selanjutnya mengetahui pencapaian dan prestasi Pemerintah Kabupaten Sragen dari masa ke masa.

Kepala Bidang Arsip, Ridwan Adi Sukmono, S.Sos, M.M, menambahkan bahwa Aplikasi Srikandi merupakan manajemen arsip bebrbasis elektronik yang dirancang secara khusus untuk mempermudah pengelolaan arsip dinamis.

“Aplikasi Srikandi dapat diakses kapan dan di mana saja jadi pengelolaan arsip lebih praktis, cepat, dan aman dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.” imbuhnya.

Direktur Kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Wawan, S.I.P., M.A.P, menegaskan bahwa Srikandi merupakan hasil kolaborasi ANRI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO) sebagai pembangun aplikasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) selaku pembuat regulasi, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dari sisi keamanannya.

“Kemenkominfo membangun aplikasi Srikandi berkoordinasi dengan ANRI, penerapannya diatur dalam  PermenPAN-RB Nomor 678 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Yang mana atas instruksi Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Bapak Jokowi, seluruh intansi pemerintah mulai dari pusat hingga daerah wajib menerapkan aplikasi Srikandi dalam menyelenggarakan pelayanan kearsipan.” jabarnya.

Aplikasi Srikandi sendiri telah diresmikan secara nasional oleh Wakil Presiden ke-7 RI, K. H. Ma’ruf Amin. ANRI secara bertahap melakukan pembinaan dan pembimbingan mulai dari tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi sampai dengan tahun 2024.

“Di tahun 2025 nanti Aplikasi Srikandi harus diterapkan secara efektif, jika ditemukan pemerintah daerah yang belum menerapkan Aplikasi Srikandi maka akan kami berikan dorongan.” tuturnya.

Penyelenggaraan kearsipan digital ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak kedaulatan negara dalam hal penyimpanan digital, pengamanan aset negara, dan penyelamatan hak keperdataan rakyat melalui arsip warga negara.

“Seringkali terjadi sengketa kepemilikan aset bergerak maupun tidak bergerak atas negara dengan pihak lain, dikarenakan tidak adanya secarik kertas kepemilikan yang dapat menjadi bukti de jure.” jelasnya.

Selain itu minimnya tindakan preventif dalam mengantisipasi kerusakan dan kehilangan dokumen yang otentik dan kredibel dari ancaman, saat, serta pasca terjadinya bencana juga menjadi salah satu urgensi diterapkannya aplikasi Srikandi dalam kearsipan nasional.

 

Penulis : Rindah_Diskominfo

Editor  : Yuli_Diskominfo

Berita Terbaru

Top