Fasilitas Permohonan Informasi dengan Braille untuk Disabilitas Netra


admin | 04 Maret 2025 | 18

SRAGEN – Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Sragen melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan fasilitas pengajuan permohonan informasi dalam huruf braille. Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan hak memperoleh informasi bagi seluruh lapisan masyarakat dapat terpenuhi, tanpa terkecuali penyandang disabilitas netra.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi, Yudi Tamtomo, menuturkan negara Indonesia terkhusus Kabupaten Sragen selalu berupaya untuk menjamin pengakuan hak akses informasi bagi penyandang disabilitas. Pengakuan tersebut tidak semata tertuang dalam konstitusi, melainkan diimplementasikan secara nyata di berbagai aspek kehidupan.

“Difabel tunanetra memiliki kebutuhan akan informasi yang sama, hanya saja cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut berbeda dengan masyarakat non-difabel.” ucapnya.

Permohonan informasi dengan braille dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

Pemohon dapat datang langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) di Lantai 3 Kantor Terpadu Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen, nantinya pemohon akan diarahkan oleh Petugas PPID menuju meja pelayanan PPID.

Seorang petugas pelayanan PPID akan membantu proses permohonan informasi menggunakan huruf braille, pemohon juga diperkenankan datang dengan pendamping untuk membantu terkait informasi yang dibutuhkan ke petugas pelayanan PPID.

Petugas pelayanan PPID akan memberikan formulir permohonan informasi dengan huruf braille untuk kebutuhan data diri pemohon.

Usai mengajukan permohonan informasi, pemohon dapat menunggu dalam masa 10 hari ditambah 7 hari kerja untuk perpanjangan waktu. Pihak PPID akan menghubungi pemohon melalui e-mail atau Whatsapp yang dicantumkan oleh pemohon, apabila informasi yang diminta sudah siap.

 

Penulis : Rindah_Diskominfo

Editor  : Yuli_Diskominfo

 

Berita Terbaru

Top