Bupati Sragen Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kab. Sragen TA 2024


admin | 25 Juli 2024 | 166

SRAGEN – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen digelar di Ruang Paripurna, Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen pada Kamis (25/7/2024) untuk menindaklanjuti Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran (TA) 2024 yang disampaikan oleh Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (18/7/2024).

Setelah melalui proses pembahasan antara Komisi DPRD dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Sragen pada (22 – 23/7/2024) dan telah dirapatkan oleh Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Sragen bersama Tim Anggaran Eksekutif pada (19&24/7/2024), pada kesempatan ini BANGGAR DPRD Kabupaten Sragen yang diwakili oleh Suyanto, SE menyampaikan Hasil Pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024.

Suyanto menyebutkan tidak ada pengurangan maupun penambahan anggaran dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun ini sehingga dapat disimpulkan Pendapatan menjadi sebesar Rp 2.402.511.094.186, 00 dan Belanja Daerah sebesar Rp 2.553.878.628.088,00 dengan Defisit sebesar Rp 151.367.533.902,00.

Adapun Penerimaan Pembiayaan menjadi sebesar Rp 244.375.471.480,00 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 93.007.937.578, 00 dengan Pembiayaan Netto yang memiliki jumlah yang sama dengan Defisit Anggaran.

Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Yuni dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen.

 

Penulis : Rindah_DISKOMINFO

Editor  : Yuli_DISKOMINFO

Berita Terbaru

Top