Bupati Yuni Hadiri Serah - Terima Sertifikat Wakaf Masjid Teladan Gondang


admin | 27 September 2024 | 36

SRAGEN – Bupati Sragen, dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menghadiri Serah – Terima Sertifikat Wakaf Fasilitas Umum (FASUM) dan Fasilitas Sosial (FASOS) Masjid Teladan di Dukuh Gondang Baru, Kecamatan Gondang pada Kamis (26/9/2024).

Penyerahan sertifikat dari PT. Tri Manunggal Makarti yang diwakili oleh Rima Febrianingsih, S.H kepada Sofyan Badri mewakili Takmir Masjid Teladan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara (BA) Serah – Terima.

Bambang Samekto, S.H, M.H selaku Ketua Panitia menuturkan awal mula pengurusan sertifikat dikarenakan Masjid Teladan menemui kendala untuk menerima bantuan di tahun 2018 – 2019 dikarenakan tidak adanya sertifikat masjid.

“Masjid Teladan dibangun di tahun 1981, kala itu pemerintah tidak mewajibkan adanya sertifikat masjid. Sehingga takmir masjid dan warga Gondang Baru juga lebih memprioritaskan ibadah dibandingkan mengurus sertifikat.” ujarnya.

Dikatakannya Masjid Teladan untuk pertama kalinya mendapatkan anggaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen pada tahun 2014, kemudian di tahun 2016 – 2017 Bupati Yuni memberikan bantuan untuk membangun taman dan pendopo di area depan masjid. Masjid Teladan juga sudah mengalami satu kali renovasi pada tahun 1996. Saat itu, sertifikat masjid belum menjadi kendala dalam penerimaan bantuan tempat ibadah.

Asal mula pembangunan Masjid Teladan di atas tanah wakaf diceritakan oleh Badri yang menjadi satu-satunya saksi yang masih hidup sampai saat ini.

Bupati Sragen yang menjabat di awal tahun 1980-an, Sayid Abbas, datang ke Kecamatan Gondang untuk bertemu Camat Gondang, Almarhum (Alm) H. Sastro Mulyono, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gondang, Alm. Suyatno untuk menyampaikan niatnya memberikan bantuan berupa satu unit bangunan masjid di Kecamatan Gondang. Untuk itu, Camat Gondang diminta Bupati Sragen untuk menyiapkan lahan.

“Saat itu Bapak Mulyono bersama Bapak Asmuni Fatah, dahulu Kepala Departemen Agama atau sekarang disebut Kementerian Agama, membuat kesepakatan dengan PG Mojo untuk menyediakan lahan yang saat ini ditempati Masjid Teladan.” jelasnya.

Sayangnya di tahun 2000 Pabrik Gula (PG) Mojo menjual tanah tempat Masjid Teladan berdiri melalui lelang terbuka, lelang dimenangkan oleh PT. Tri Manunggal Makarti yang ketika itu kantornya berlokasi di Jl. LU Adi Sucipto No. 51 Surakarta.

Mendengar hal tersebut, Badri bergegas mendatangi kediaman Camat Mulyono untuk menanyakan kejelasan status bangunan masjid di atas tanah yang dilelang tersebut. Singkat kata, Camat Mulyono menyerahkan perihal tersebut kepada masyarakat.

“Sebagai Takmir Masjid saya meminta ijin agar masjid dikembangkan untuk pondok pesantren di sebelah utara dan ruko di sebelah selatan, kesepakatan kami tertuang hitam di atas putih.” kenangnya.

Perjuangan panjangpun dimulai. Bambang Widyo Purwanto, S.H., Bambang Samekto yang merupakan putra dari Suyatno, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen lainnya membantu Badri untuk berunding dengan PT. Tri Manunggal Makarti hingga muncullah surat penyerahan dari PT. Tri Manunggal Makarti kepada Takmir Masjid Teladan pada 18 Juli 2012.

“Berkat dukungan Ibu Yuni dan saudara-saudara anggota dewan, perjalanan panjang kami dalam proses pewakafan sudah selesai hari ini.” ucapnya.

Bupati Yuni mengaku turut merasa lega setelah menyaksikan momentum bersejarah Masjid Teladan pada sore ini.

“Hari ini sudah sah, aset Masjid Teladan menjadi milik Warga Dukuh Gondang Baru.” serunya.

Masjid Teladan selain berfungsi sebagai tempat ibadah juga menjadi Pusat Kegiatan Sosial Kemasyarakatan di Dukuh Gondang Baru.

Setiap Ahad pagi ibu-ibu menggelar pengajian di masjid, hal ini sudah rutin dilakukan sejak lama. Santunan kepada kaum dhuafa dan anak yatim piatu dilaksanakan setahun sekali di masjid. Bahkan pelaksaan qurban di masjid ini juga secara gotong-royong ditangani oleh masyarakat di bawah pimpinan masing-masing Ketua RT dan RW.

Bukan hanya itu, di Masjid Teladan juga tersedia kain kafan dan perlengkapan jenazah lainnya yang dapat dipakai oleh warga yang membutuhkan sewaktu-waktu. Keluarga yang berduka tidak perlu membayar karena perlengkapan persemayaman tersebut diberikan secara gratis.

 

Penulis : Rindah_Diskominfo

Editor  : Yuli_Diskominfo

Berita Terbaru

Top