Hindari Pemalsuan Dokumen, BKPSDM Sragen Launching SiNasir


admin | 14 Juni 2024 | 115

SRAGEN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen melaunching Aplikasi Si Nasir yaitu Sistem Informasi Pelayanan Legalisir.

Launching Aplikasi Si Nasir dilaksanakan di Aula BKPSDM Sragen, Kamis 13 Juni 2023 oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Sragen Kurniawan Sukowati.

Sebagai institusi yang memiliki tugas dan fungsi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), BKPSDM Kabupaten Sragen berinovasi dalam pelayanan legalisir dokumen-dokumen kepegawaian menjadi lebih mudah, pasti dan efisien.

Pelayanan legalisir menjadi salah satu layanan kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Sragen yang masih menggunakan metode secara manual dan konvensional. Pemohon harus datang langsung ke kantor BKPSDM tentu saja akan membutuhkan waktu khususnya bagi pemohon yang jauh dari kantor BKPSDM.

Banyak kasus ASN sebagai pemohon legalisir yang kesulitan melampirkan data dukung dokumen aslinya karena harus mencari dokumen asli bahkan tidak ketemu. Yang pada akhirnya terlambat untuk kepengurusan administrasi kepegawaian.

Hal itu juga rawan terhadap pemalsuan dokumen dan data yang berkonsekuensi secara hukum, baik hukum administrasi maupun hukum pidana.

Inovasi yang dikembangkan oleh BKPSDM Kabupaten Sragen adalah inovasi pelayanan publik yang berbentuk aplikasi berbasis website yang dinamakan Si Nasir (Sistem Informasi Pelayanan Legalisir).

Inovasi tersebut sejalan dengan arah dan kebijakan pemerintah pusat yang berlomba-lomba memberikan pelayanan publik yang terbaik dengan menerapkan dan memanfaatkan kemajuan teknogi informasi serta berkesinambungan dengan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Melalui aplikasi SI Nasir terintegrasi pula dengan data SIMPEG (Sistem Informasi Kepegawaian) sehingga diharapkan pelayanan legalisir dokumen-dokumen kepegawaian untuk ASN di Kabupaten Sragen akan jauh lebih mudah, pasti dan efisen karena bisa dilakukan kapanpun dan dimana pun.

Aplikasi Si Nasir sudah dapat digunakan mulai dari Sosialisasi dan Bimbingan Teknis tanggal 11 Juni 2024. Untuk permohonan legalisir melalui aplikasi si Nasir dapat mengakses https://legalisironline.go.id secara online.

 

Penulis  : Mira_Diskominfo

Sumber : BKPSDM Kabupaten Sragen

Berita Terbaru

Top