Optimalkan Layanan Kesehatan, Lapas Kelas II A Sragen Kini Miliki Klinik Pratama Rawat Jalan
admin | 06 Mei 2023 | 771
SRAGEN - Guna memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kabupaten Sragen menghadirkan Klinik Pratama berizin berbasis risiko.
Klinik Pratama Rawat Jalan itu secara resmi diresmikan pada Kamis (4/5/2023) lalu. Dan buka pelayanan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Tunggul Buono, menerangkan keberadaan klinik tersebut sesuai dengan Keputusan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM tentang Percepatan Capaian Izin Klinik dan Lapas dan Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Catur Wulan I 2023.
Tunggul menyampaikan klinik tersebut sudah berizin dan secara legalitas sudah bisa melakukan tindakan medis dan pelayanan kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan.
"Di klinik ini punya dokter sebagai penanggung jawabnya. Punya apoteker dan dilengkapi dan sarana prasarana penunjang lainnya untuk tindakan dan pelayanan kesehatan. Di dalamnya terdapat semacam peralatan untuk pemeriksaan medis, ruang rujukan, ruang observasi, dan layanan pemeriksaan gigi bagi napi dan tahanan," jelas Tunggul.
Perizinan sudah diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen.
Untuk itu, Ia berharap keberadaan klinik itu dapat meningkatkan pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya yang menyangkut masalah medis terhadap napi dan tahanan.
"Lapas semakin berinovasi dan meningkatkan layanan terhadap WBP atau keluarga WBP yang memerlukan tindakan atau penanganan medis darurat," ujarnya.
Tak hanya itu, Tunggul menambahkan jika Lapas Sragen juga memiliki terobosan dan inovasi baru berupa aplikasi layanan untuk menunjang layanan kesehatan di lapas. Sehingga, keluarga WBP bisa memantau perkemangan kesehatan WBP lewat aplikasi itu dari mana pun.
"Jadi suami, istri, orang tua, atau anak bisa mengetahui keberadaan kesehatan keluarga yang menjadi WBP di Lapas Sragen. Sejauh mana tindakan kesehatannya, sejauh mana perawatannya, dan bagaimana rekam mediknya bisa diketahui keluarga. Pelayanan di klinik itu diharapkan tidak jauh-jauh dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit," ujarnya.
Adanya klinik itu, Tunggul apreasiasi kepada seluruh pihak yang terlibat khususnya kepada Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan DPMPTSP dalam pengurusan Izin Mendirikan Klinik (IMK).
"Terimakasih atas dukungan dari semua pihak, Ibu Bupati Sragen dr. Kusdinar Yuni Untung Sukowati, Kepala Dinas DPMPTSP Sragen, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen dan juga apreasiasi yang luar biasa kepada seluruh jajaran pegawai Lapas Sragen atas kinerjanya dalam memenuhi target Dirjenpas dalam pengurusan izin klinik ini," ungkap Kalapas.
Melalui Klinik ini, Ia berharap warga binaan dapat terlayani dengan baik dalam bidang kesehatan.
Penulis : Miyos_Diskominfo
Editor : Yuli_Diskominfo