Perlunya Pedoman Pengelolaan Manajemen Aset TIK SPBE Untuk Penghapusan Data Perangkat Lunak


admin | 01 Maret 2024 | 804

SRAGEN – Dinas Kominfo Kabupaten Sragen menyelenggarakan Sosialisasi Manajemen Aset Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dilaksanakan di Opp Room Komplek Setda Sragen Jumat (1/3/2024).

Sosialisasi menghadirkan narasumber Nanang Ruswiyanto (Evaluator Eksternal  SPBE) dari UGM serta dihadiri para pengelola barang dari masing-masing OPD Kabupaten Sragen.

“Atas dasar komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dalam pengembangan layanan SPBE sehingga nilai SPBE Kabupaten Sragen menjadi 2 besar di Provinsi Jawa Tengah yakni dengan nilai 4,26. Namun masih ada beberapa penilaian pengelolaan manejemen aset TIK yang nilainya masih rendah yaitu 1,64.”ungkap Sekretaris Dinas Komunikasi Kabupaten Sragen Aris Munandar saat membuka sosialisasi.

Ia menerangkan rendahnya nilai manajemen aset TIK disebabkan belum adanya acuan atau panduan bagaimana SOP tata kelola penghapusan barang-barang TIK.  

“Pengelolaan manajemen aset TIK Kabupaten Sragen mengacu pada Perbup No. 8 tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Perbup No. 60  tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang dan Jasa. Di aturan tersebut perlu adanya tambahan yang seharusnya disesuaikan terutama dalam hal penghapusan aset barang TIK.”urainya.

Ia berharap kedepan pengelolaan manajemen aset TIK dapat diimplementasikan melalui Perbup tersebut sehingga pihaknya akan segera menyusun SOP agar ketika penghapusan aset dapat mengakomodir data-data (barang-barang) yang ada didalamnya.

“Target kami adalah indeks SPBE kita dapat meningkat lebih baik lagi khususnya peningkatan nilai manajemen aset TIK yang masih rendah akan kita perbaiki. Saya harap diakhir tahun ini ada peningkatan data dukung baik peraturan maupun pelaksanaannya.”katanya.

Nanang Ruswiyanto selaku narasumber menjelaskan ada beberapa konsiderasi bagi pengelola aset yang menjadi pedoman tata kelola manajemen TIK yang mangacu pada Perpres No. 95/2018.

Dalam penilaian SPBE ada empat domain yang menjadi poin penilaian yakni domain kebijakan, domain tata kelola, domain manajemen dan domain layanan. Manajemen aset TIK menjadi salah satu domain yang menjamin ketersediaan dan optimaslisasi pemanfaatan aset TIK. Ada rangkaian proses manajemen aset TIK yang digunakan dalam SPBE yaitu perencanaan, pengadaan, pengelolaan dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak.

“Bagi pengelola barang, perencanaan dan pengadaan barang bukanlah sesuatu yang baru, namun penghapusan dan pengelolaannya untuk perangkat lunak memiliki perlakuan khusus. Mulai dari memantau adanya zombie aplikasi yaitu aplikasi yang ada didalam server namun tidak pernah aktif berjalan atau tidak memiliki manfaat yang seharusnya diminimalisir atau dinonaktifkan.”imbuhnya.

Diterangkannya pengelolaan dan penghapusan aset TIK tidak sesederhana Barang Milik Daerah yang notabene sangat keras. Jika ingin menghapus perangkat lunak tidak sekedar memasukkannya kedalam flasdish lalu dibuang atau dilelang.

“Jika diluar negeri ada lembaga yang bisa memusnahkan barang dengan dibuang kelaut atau memusnahkan dengan penggiling besi. Memusnahkan perangkat lunak harus hati-hati, cara menghapusnya sangat berbeda. Justifikasi dan catatan-catatan sangat dibutuhkan. Sebaiknya diusulkan dalam bentuk SK untuk Manejemen SPBE.”ungkapnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kabupaten Sragen Edie Diah Palupi mengatakan manajemen TIK erat kaitannya dengan Barang Milik Daerah (BMD) karena didalam salah satu poin pengelolaan BMD itu ada aset tak berwujud.

“Selama ini kami pernah melakukan penghapusan aplikasi, namun masih kami perlakukan seperti aset tetap yang lain karena belum memiliki acuan. Jika memang ada SOP penghapusan tentunya kami akan berkolaborasi untuk penghapusan aset tak berwujud.”ucapnya.

 

Penulis  : Mira_Diskominfo

Editor    : Yuli_Diskominfo

Berita Terbaru

Top