PILKADA Serentak 2024 Makin Dekat, BAWASLU Himbau ASN Sragen untuk Jaga Netralitas


admin | 17 September 2024 | 140

SRAGEN – Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA) Serentak 2024 semakin dekat, nuansa penuh aspirasi dan demokrasi semakin menyelimuti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seluruh rakyat Indonesia ingin merayakan pesta demokrasi, begitu juga masyarakat Sragen tanpa terkecuali.

Untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sragen menghimbau ASN dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Sragen untuk tetap menjaga netralitas.

Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Sri Wiharini, S.P, dalam Rapat Koordinasi (RAKOR) dengan Stakeholder mengenai Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang digelar di Hotel Front One Sragen pada Kamis (12/9/2024).

“Kami telah menyepakati dua poin utama kerawanan pada proses Pilkada di Kabupaten Sragen, salah satunya Netralitas ASN dan Perangkat Desa.” ucapnya.

Seorang jurnalis, penulis, sekaligus praktisi media yang bertindak sebagai pemateri pada kesempatan kali ini, Didik Kartika Putra, S.Sos, berpesan kepada jajaran dari Komando Distrik Militer (KODIM) 0725/ Sragen, Kepolisian Resor (POLRES), Kejaksaan Negeri (KAJARI) Sragen, Kepala OPD, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen agar berhati-hati dengan adanya Rekam Jejak Digital.

“Sekarang ini setiap orang dengan mudahnya mengunggah status ke media sosial, ini yang membuat kegiatan yang sedang dilakukan sangat cepat menyebar ke berbagai media online. Sehingga sangat mudah bagi netizen untuk menghakimi kita.” jelasnya.

Ditegaskannya bukan hanya Bawaslu dan netizen yang mengawasi setiap gerak-gerik ASN dalam berpesta demokrasi namun juga ada masyarakat sipil melalui forum seperti Jaga Pemilu dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), media massa, kanal pengaduan dari masyarakat sipil, dan civitas akademika dari dosen dan mahasiswa.

“ASN juga harus bijak dalam menyikapi informasi yang ada di sosial media. Apalagi di tahun politik seperti ini, hoaks tumbuh dengan subur.” tegasnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (JATENG), Anik Solih, mengatakan bahwa wilayah Jateng termasuk daerah yang rawan netralitas ASN meskipun sudah banyak regulasi yang mengatur netralitas ASN berikut sanksinya.

Salah satu Undang-undang yang mengatur netralitas ASN adalah UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 2 Huruf b yang berbunyi “Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.

“Kami harap ASN, TNI, dan POLRI di lingkungan Kabupaten Sragen lebih bijaksana dalam bersikap di masa Pilkada ini.” sarannya.

Adapun potensi ketidaknetralan ASN dalam Pemilu meliputi tim kampanye dan penyusun program, merencanakan program yang disalahgunakan, membuat kebijakan pengelolaan manajemen ASN seperti mutasi dan pengangkatan untuk kepentingan politik, serta menggunakan fasilitas negara.

“Apabila Bapak/Ibu ASN, TNI, dan POLRI Sragen ragu-ragu dalam bertindak, silahkan berkonsultasi dengan Bawaslu untuk mencegah permasalahan netralitas di kemudian harinya.” ujarnya.

Ia mengutarakan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI adalah salah satu dari 11 indikator dalam Pemilihan Umum (PEMILU) 2024 yang termasuk dalam kategori rawan tinggi.

Acara ini dihadiri dan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budi Prasetyo.

 

Penulis : Rindah_DISKOMINFO

Editor  : Yuli_DISKOMINFO

Berita Terbaru

Top