Tingkatkan Pendapatan Pajak Daerah, Pemkab Sragen Gelar Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak


admin | 13 September 2024 | 83

SRAGEN – Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan dalam pelaksanaan  Pembangunan daerah, untuk itu peran serta warga masyarakat diperlukan untuk melaksanakan wajib pajak dengan membayar pajak.

Dalam upaya meningkatkan dan menggali pendapatan daerah khususnya penerimaan pajak daerah serta pentingnya kepatuhan membayar pajak khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB), maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Sraagen menyelenggarakan Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah yang dilaksanakan di Aula Sukowati, Kamis (13/9/2024).

Sosialiasasi yang diikuti oleh Kepala desa, Bayan dan Wajib Pajak (perwakilan Restoran dan Hotel) itu, dihadiri pula tiga narasumber yakni Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Virginia Hariztavianne, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sragen Roni SH dan Kepala Bidang dan Penetapan BPKPD Kabupaten Sragen Niken Salindri.

Kepala BPKPD Kabupaten Sragen Dwiyanto menegaskan pentingnya meningkatkan pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak PBB.

“Penerimaan pendapatan pajak kita Rp 121,500 milyar dan PBB kita sekitar Rp 39 milyar. Untuk itu perlunya kita mengupayakan agar pajak daerah kita menjadi optimal. Mari kita sama-sama untuk menggali pendapatan daerah kita dan membelanjakan uang dengan sebaik-baiknya.”terangnya.

Selama ini, lanjutnya, komposisi pendapatan dan belanja daerah khususnya desa sudah sesuai dengan sistem. Dengan menggunakan sistem pembayaran yang terstruktur akan melindungi desa sesuai dengan anggaran perencanaan.

“Terimakasih kepada wajib pajak yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Sragen dengan pembayaran tepat waktu sesuai dengan potensi yang dimiliki. Semoga pajak di Sragen semakin meningkat tanpa adanya paksaan bagi wajib pajak namun justru kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak.”ungkap Dwiyanto.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sragen (Kejari Sragen) Virginia Hariztavianne menyampaikan Kejaksaan Negeri Sragen turut memberikan perhatian dalam kepatuhan hukum pajak. Menurutnya pajak daerah menyangkut keuangan Negara yang harus diberikan pendampingan hukum sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Wajib Pajak tidak perlu menunggu proses penagihan, tapi harus aktif memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Jika tidak membayar pajak, akan diberi surat pemberitahuan sampai tiga kali. Selanjutnya akan diberikan denda jika tidak tanah akan menjadi milik Negara.”tegasnya.

Kasi Datun Roni menambahkan, Kejaksaan Negeri Sragen diberi kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Sragen serta berpartisipasi meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah.

 

Penulis  : Mira_Diskominfo

Editor    : Yuli_Diskominfo

Berita Terbaru

Top