Image Not Available

Pentingnya Tertib Administrasi Untuk Cegah Sengketa Tanah Milik Pemkab Sragen


admin | 08 Desember 2023 | 486

SRAGEN – Masih banyaknya asset  tanah yang tersebar di wilayah Kabupaten Sragen yang memerlukan pengawasan dan pengamanan yang lebih optimal untuk menghindari penyerobotan tanah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sragen menyelenggarakan Sosialisasi upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa kasus tanah milik Pemkab Sragen Tahun 2023 yang dilaksanakan di Ruang Oproom Setda Sragen Kamis (7/12/2023).

Hadir dalam kesempatan itu Kepala BPKPD Kabupaten Sragen, Ketua Pengadilan Negeri Sragen, Sutiyono, SH. MH, tiga narasumber yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Didik Purnomo dan Kasi Datu Kejaksaan Negeri Sragen Roni, S.H., dan Kanit Reskrim Polres Sragen IPDA Mualim, serta Kepala OPD Kabupaten Sragen, para Camat dan Kepala Desa/Kelurahan sebagai peserta sosialisasi.

Kepala BPKPD Kabupaten Sragen Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen Dwiyanto mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan karena tindak lanjut pertemuan antar pimpinan Forkopimda Kabupaten Sragen untuk menyelesaikan masalah pertanahan.

“Hari ini merupakan lanjutan pertemuan antar pimpinan sehingga hari ini bisa mendapatkan informasi yang lebih detil dan komplit dari para narasumber terkait masalah pertanahan. Sebisa mungkin masalah tanah untuk segera diselesaikan sehingga sangat bermanfaat untuk Pemerintah Daerah dan masyarakat.”ungkap Dwiyanto.

Dikatakannya, tanah milik Pemerintah Kabupaten Sragen yang telah bersetifikat berjumlah 2.773 bidang dan sisanya 200 bidang sudah selesai namun masih proses pemberkasan di Kantor Pertanahan Kabupaten  Sragen.

Seperti beberapa contoh kasus pertanahan yang masih memerlukan tindak lanjut diantaranya tanah disebelah  Kelurahan Sine. Atas saran Kakantah Sragen untuk memasang patok karena merupakan hak milik Pemkab Sragen.

“Termasuk ada tanah milik Pemkab di wilayah kecamatan  Gondang pada sertifikat, tanah milik Pemkab masuk kedalam tanah milik desa. Harapannya semua pertanahan dan barang milik desa harus clean and clear.”jelasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Sragen menyampaikan banyak asset pemda maupun desa yang diambil oleh pihak-pihak tertentu. Hal itu dikarenakan karena kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap asset tersebut.

“Surat itu sangat penting terkait dengan status tanah. Yang kedua adalah batas. Sering kita mengetahui aset-aset itu batasnya tidak jelas. Seperti tidak ada patok.”terangnya.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Didik Purnomo mengatakan pentingnya tertib administrasi dalam rangka untuk mewujudkan data utama yang clear and clean.

Dengan adanya upaya pencegahan dari masing-masing pemangku kepentingan, pemerintah harus lebih care lagi. Yang mana aset yang dipelihara maupun yang tidak dipelihara harus didata dan lebih siap untuk disertifikatkan.

“Kami dari BPN, dengan kelengkapan data yang lebih sempurna memudahkan kami untuk bekerja. Sehingga fungsi utama atas diterbitkannya sertifikat itu memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Dari segi fisik maupun subyek dapat dipertanggung jawabkan sewaktu-waktu. Seperti adanya gugatan maupun aduan bisa lebih leluasa untuk menjelaskan.”urainya.

Beberapa permasalahan seperti overlapping, patok hilang, serta penyerobotan tanah tidak akan terjadi jika segera dilakukan pendataan dan setifikasi tanah.

Sebagai institusi yang ditugaskan negara untuk mengurusi pendaftaran tanah maka pihaknya akan memberikan jamninan kepastian hukum baik kepada pemilik tanah maupun stakeholder.

 

Penulis  : Mira_Diskominfo

Editor    : Yuli_Diskominfo

 

Berita Terbaru

Top