PPID Kab. Sragen Gelar Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan


admin | 20 Maret 2023 | 350

SRAGEN - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sragen gelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan Kabupaten Sragen Tahun 2023, di Ruang Oproom Setda Sragen, Senin (20/03/2023).

Kegiatan dilaksanakan untuk optimalisasi serta langkah sinergi PPID Utama dengan PPID pelaksana. Kegiatan dihadiri oleh 30 peserta undangan dengan menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Dr. Agus Riewanto, Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum UNS Surakarta, Prijo Dwi Atmanto, S.Pd., S.H, M.Si., Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen, Juli Wantoro, S.H., M.Hum, Inspektur Pembantu I Inspektorat Daerah Kab. Sragen, Dr. Tito Setyo Budi, M.Si, Staf ahli DPRD Sragen.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. Sragen, Dwiyanto, S.STP., M.Si, selaku Ketua PPID Utama.

“Pelayanan informasi publik harus dilaksanakan dengan memperhatikan kecepatan, ketepatan, kehandalan dan kualitas dari penyelesaian pelayanan informasi dan dokumentasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan PPID utama berkoordinasi dengan PPID Pelaksana pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik.

“Koordinasi dilakukan sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan,” lanjutnya.

Klasifikasi  informasi yang dikecualikan kemudian dituangkan dalam  Matrik Uji Konsekuensi dan dilaksanakan Penandatangan Berita Acara Uji Konsekuensi.

Berdasarkan data rekapitulasi Register Permohonan Informasi Kab. Sragen tahun 2020-2022, ada 76 permohonan informasi dengan 19 permohonan yang termasuk dikecualikan. Untuk tahun 2023 terdapat 3 permohonan informasi.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari ke empat narasumber dan diskusi tanya jawab. Kemudian diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Uji Konsekuensi oleh 30 peserta undangan.


Penulis: Mega_Diskominfo
Editor: Rofi_Diskominfo

Berita Terbaru

Top