Usai Diangkat Menjadi ASN PPPK Bupati Yuni Minta Tingkatkan Kualitas Kinerja


admin | 15 Mei 2024 | 281

SRAGEN – Raut wajah bahagia terpancar dari ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasalnya tepat hari ini Rabu (15/5/2024) mereka menerima Surat keputusan (SK) dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sragen.

Pelaksanaan penyerahan SK dan Sumpah Janji PPPK serta Pegawai negeri Sipil (PNS) dilaksanakan di Gedung Kartini Sragen diikuti 562 peserta PPPK formasi tahun 2023 yang terdiri dari Tenaga Teknis 83 orang, Tenaga kesehatan 124 orang dan guru 355 orang, serta 2 peserta CPNS STTD formasi 2023 dan 2 peserta PNS STTD formasi 2022 dan 2 peserta IPDN.

“Alhamdullilah, Selamat! Yang kemarin menjadi pegawai non ASN sekarang menjadi ASN. Ibu minta maaf bagi yang beberapa merasa kecewa karena sudah lama menunggu Kabupaten/Kota sekitar sudah diberikan SK. Walaupun SK kalian diberikan hari ini per tanggal 15 Mei namun sejatinya gaji kalian sudah ditransfer per tanggal 1 Mei 2024.”ujar Bupati diiringi tepuk riuh peserta.

Bupati Yuni minta perubahan Non ASN menjadi ASN harus dijadikan pemacu dalam berkinerja yang  lebih baik serta lebih berdisiplin. Apalagi sebanyak 85% pegawai berasal dari non ASN yang sudah mengabdi di Pemerintah Kabupaten Sragen.

“PPPK yang telah menjadi ASN berhak menerima gaji pokok dan tunjangan yang sama dengan PNS. Jika dulu gajinya Rp 1,6 juta sekarang menjadi Rp 3,4 juta. Dengan menerima peningkatan gaji yang cukup signifikan kalian harus mengucap syukur. Jangan lupa sodaqoh dan zakat. Itu wajib hukumnya. Semoga menjadi berkah buat semuanya.”ungkapnya.

Dia menambahkan ASN PPPK harus meningkatkan kualitas kinerja. Sebagai contoh pernah ada seseorang yang sekian lama menjadi tenaga kontrak begitu diangkat menjadi ASN PPPK malahan terjadi penurunan kinerja dan akhirnya tidak diperpanjang (diberhentikan).

“Untuk itu ASN untuk terus mengasah diri dan instrospeksi diri. Ibu ingin kalian semua meneguhkan tekad untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan Negara khususnya bagi Kabupaten Sragen. Ibu titipkan Sragen kepada kalian semua.”ucapnya.

Bupati mengingatkan dia akan terus mendorong seluruh ASN berinovasi. Mulai dari guru, bidang teknis  untuk bisa membuat inovasi dan terobosan dalam mengajar atau sesuai penempatan dalam bekerja.

Dia menegaskan, ASN PPPK diharapkan untuk tidak minta pindah ke tempat yang baru. Formasi yang dilamar telah ditetapkan dan dicantumkan dalam pengumuman saat mendaftar. Jadi menurutnya permintaan mutasi untuk PPPK tidak dapat dilakukan.

“Apalagi belum mendapat SK sudah minta mutasi atau penempatan. Tidak ada perpindahan PPPK. Semua menempati pos dimana SK dibuat. Teman-teman eselon II jangan membuat rekomendasi memindahkan PPPK yang sudah ditempatkan ditempat lain karena kebutuhan.”tegasnya.

Secara aturan, Bupati menekankan perpindahan unit kerja untuk PPPK hanya dapat dilakukan apabila terjadi perampingan organisasi misalnya penggabungan antar Perangkat Daerah atau regrouping sekolah.

 

Penulis : Mira_Diskominfo

Editor   : Yuli_Diskominfo

Berita Terbaru

Top